News

Apa saja Macam Zakat?
Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT.
Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku, karena hal ini bisa berubah akibat inflasi di negara tersebut. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits shahih di atas.
Meski umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan amalan ini. Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.
Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan bahan pokok lainnya. Nominal dari uang tersebut yang ingin dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut. Di Indonesia sendiri, membayar zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Zakat fitrah boleh dibayar dari awal bulan ramadhan sampai sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, yakni zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat atas uang dan surat berharga lainnya, yakni zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan, yakni zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, yakni zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Zakat peternakan dan perikanan, yakni zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertambangan, yakni zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perindustrian, yakni zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Zakat pendapatan dan jasa, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
Zakat rikaz, yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Berikut adalah syarat kekayaan yang wajib dizakatkan:
Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya adalah miliknya. Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh. Harta yang bisa dizakatkan haruslah didapatkan sesuai dengan syariat islam. Harta tidak bisa dizakatkan apabila didapati dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam seperti mencuri dan lain-lain.
Harta yang dimiliki bisa berkembang atau bertambah.
Harta yang dimiliki sudah mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat atau sudah sesuai dengan nisabnya.
Harta tersebut merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok. Seseorang tentunya memiliki jumlah minimal dan berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari termasuk juga untuk anggota keluarganya. Apabila kebutuhan pokok orang tersebut dan keluarganya tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan.
Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan.
Menghitung zakat mal harus disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada sata itu, karena harga emas selalu berubah-ubah setiap tahunnya.